Senin, 17 Oktober 2011

illegal loging


            Hutan Indonesia merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati di dunia. Hutan Indonesia merupakan rumah bagi ribuan jenis flora dan fauna yang diantaranya adalah endemik di Indonesia. Dalam kenyataannya pemanfaatan hutan alam yang telah berlangsung sejak awal 1970-an ternyata memberikan gambaran yang kurang menggembirakan untuk masa depan dunia kehutanan Indonesia. Terlepas dari keberhasilan penghasil devisa, peningkatan pendapatan, menyerap tenaga kerja, serta mendorong pembangunan wilayah, pembangunan kehutanan melalui pemanfaatan hutan alam menyisakan sisi yang buram. Sisi negatif tersebut antara lain tingginya laju deforestasi yang menimbulkan kekhawatiran akan tidak tercapainya kelestarian hutan yang diperkuat oleh adanya penebangan liar (Illegal Logging).
Penebangan hutan secara liar atau yang sering disebut illegal loging adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Beberapa tahun terakhir illegal loging semakin marak dilakukan, apabila dibiarkan terus menerus maka akan menimbulkan masalah serius dan menimbulkan kemrosotan lingkungan hidup yang akan terjadi terus menerus.
Penebangan hutan ini timbul karena kebutuhan masyarakat akan kayu sangat besar sehingga kadang  kala para cukong mengambil hasil hutan secara liar karena tidak mendapat izin dari pemerintah setempat. Sistem pengusahaan melalui HPH telah membuka celah-celah dilakukannya penebangan liar, disamping lemahnya pengawasan instansi kehutanan. Rendahnya komitmen terhadap kelestarian hutan menyebabkan aparat pemerintah, baik pusat maupun daerah, eksekutif, legislatif maupun yudikatif, banyak terlibat dalam praktek KKN yang berkaitan dengan penebangan secara liar. Penegak hukum bisa “dibeli” sehingga para aktor pelaku pencurian kayu, khususnya para cukong dan penadah kayu curian dapat terus lolos dari hukuman.
Cukong adalah pemilik modal yang membiayai kegiatan penebangan liar dan yang memperoleh keuntungan besar dari hasil penebangan liar. Di beberapa daerah dilaporkan bahwa para cukong terdiri dari : anggota MPR, anggota DPR, pejabat pemerintah (termasuk para pensiunan pejabat), para pengusaha kehutanan, Oknum TNI dan POLRI.
Akibat adanya penebangan hutan secara liar adalah timbulnya masalah bencana alam seperti banjir dan tanah longsor hal ini disebabkan karena tidak adanya akar pohon yang digunakan untuk menyerap air, keruskan flora dan fauna yang ada di hutan tersebut serta semakin punahnya spesies yang ada. Penebangan liar juga menimbulkan dampak sosial yang berhubungan dengan aspek ekonomi, sosial , budaya lingkungan.
Ada beberapa factor mengapa illegal loging sulit untuk dihentikan yaitu:
1.      Penebangan liar didukung oleh penyokong dana, atau cukong, yang beroperasi layaknya institusi kejahatan yang terorganisir (organized crimes). Para penegak hukum kehutanan mempunyai keterbatasan sumber daya dalam menghadapi cukong-cukong tersebut.
2.      Penebangan hutan liar semakin marak karena makin banyaknya kasus korupsi.


Penanggulangan illegal logging tetap harus diupayakan hingga kegiatan illegal logging berhenti sama sekali sebelum habisnya sumber daya hutan. Diantaranya dengan melakukan:
1.       Deteksi terhadap adanya kegiatan penebangan liar
2.       Tindak prefentif untuk mencegah terjadinya illegal logging
Seperti Pembangunan kelembagaan, Pemberdayaan masyarakat, Pengembangan sosial ekonomi masyarakat, Relokasi fungsi kawasan hutan dengan lebih rasional, Penegasan Penataan batas kawasan hutan, dll
3.       Tindakan supresi (represif)
tindakan penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai ke pengadilan.


Sumber : http://litbang.bantenprov.go.id/2011/2011/02/08/illegal-logging-yang-terjadi-di-indonesia-yang-tak-kunjung-terselesaikan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar