Rabu, 26 Oktober 2011

e-ktp




e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup

Sejak tahun ini, pemerintah mulai memberlakukan pembuatan KTP secara online. Diharapkan tak sekadar berfungsi sebagai catatan kependudukan saja. Yang penting, jangan sampai diselewengkan
saat ini pemerintah sudah memulai langkah awal dengan memberlakukan KTP Online.  Cara ini memang baru sekadar sebagai catatan kependudukan. Artinya, dengan pemberlakuan KTP Online, satu warga hanya tercatat dalam satu data. Sehingga akan memudahkan pemerintah untuk mengetahui statistik warganya.
Lewat server  yang dimiliki, pemerintah tak perlu melakukan pendataan ulang ke warga jika ingin melakukan pemilihan umum. Mereka pun akan mudah menentukan DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Selanjutnya, KTP Online juga memudahkan pihak kepolisian. Polisi di mana pun berada, akan dengan mudah melihat rekam jejak warga yang melakukan tindakan kejahatan. Misalnya, jika ia menangkap seorang residivis, ia bisa melihat “catatan” kejahatan yang pernah dilakukan sepanjang hidupnya, di mana pun kejahatan itu dilakukan.

Tak hanya lebih memudahkan soal menangani kejahatan, polisi juga lebih diuntungkan saat warga mengurus SIM atau SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Mereka tak perlu mengisi data warga. Pemohon tinggal menyerahkan KTP, maka semua data yang diperlukan sudah tersedia. Mereka cukup mengisi nomor induk pemohon, dan data pemohon muncul dengan sendirinya.
Masih banyak keuntungan yang kelak bisa didapat jika memiliki KTP Online. Misalnya, jika akan mengajukan kredit ke bank. Dengan menunjukkan KTP Online yang ada nomor induknya, pihak bank bisa mengetahui penghasilan dan kekayaan si pemohon. Sebagai validasi dari data-data itu, pihak instansi bisa mengecek ulang melalui sidik jari, sehingga data yang tertera sesuai, dan tak akan disalahgunakan orang lain.
Sampai saat ini, memang hanya pengurusannya saja yang baru dilakukan secara online . Syarat-syarat yang diperlukan, seperti surat pengantar dari RT dan Kartu keluarga, baik untuk pembuatan KTP baru maupun perpanjangan, tetap sama seperti proses pembuatan KTP pada umumnya.

Hanya saja, prosesnya bisa langsung jadi hari itu juga, lantaran proses foto dan sidik jari dilakukan di hari yang sama. Itu sebabnya, pemohon tak bisa diwakilkan atau menggunakan jasa calo. Pemohon juga langsung mendapat nomor induk yang berlaku secara nasional.
Sementara data yang terhimpun di kantor kelurahan atau kecamatan yang nanti akan diisikan ke server pusat, masih sebatas data pribadi. Belum menyangkut data medis apalagi catatan kriminal. Diharapkan di masa mendatang, pihak RS atau kepolisian juga bisa mendambahkan data-data lain ke server yang saat ini dikelola Departemen Dalam Negeri.
Sejak setahun lalu, secara bertahap sejumlah daerah pun sudah menerapkan pembuatan KTP Online. Hanya saja, karena tak semua kantor kelurahan ada akses internetnya, maka ada daerah yang mengurus KTP Online di Kantor Camat.
Dan yang penting, jangan sampai data-data ini diselewengkan pihak-pihak yang ingin memanfatkannya dengan tidak bertanggung jawab.
Lebih Cepat & Mudah
Bukan hanya soal KTP, Anda juga bisa mengurus Paspor secara online . Bahkan untuk pengurusan Paspor ini selangkah lebih maju. Pemohon bisa melakukan pengisian data-data dari rumah. Caranya, dengan mengakses situs milik kantor imigrasi: www.imigrasi.go.id
Silakan isi formulir di kanal Layanan Paspor Online.  Namun, sebelum mengisi sebaiknya Anda men-scan  syarat-syarat pengurusan Paspor seperti KTP, KK, Ijazah, Akta Kalahiran, Surat Keterangan dari kantor, dan lainnya dalam format .jpg dan hitam putih. Besar file digital ini tak boleh lebih dari 100 Kb.
Setelah mengisi data-data, Anda akan mendapatkan nomor registrasi. Nah, nomor ini menjadi bukti di Kantor Imigrasi bahwa Anda sudah mendaftar secara online . Jangan lupa, saat datang Anda juga harus membawa dokumen asli yang menjadi persyaratan mengurus Paspor.
Saat akan melakukan pendaftaran, jangan lupa memberi tahu ke petugas bila Anda sudah melakukan pengajuan secara online dengan menunjukkan nomor registrasinya. Cara ini akan mempercepat proses pengurusan karena Anda tak perlu mengisi berlembar-lembar formulir. Dengan cara ini pula Anda tinggal membayar biaya Paspor dan foto.

sumber : ktp-online-indonesia.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar