Jumat, 25 November 2011

Aktivis desak pembunuhan orangutan diusut

Center for Orangutan Protection (CPO) atau Pusat Perlindungan Orangutan mendesak kepolisian dan Kementerian Kehutanan untuk segera menindaklanjuti kasus pembantaian orangutan di kawasan konsesi di Kalimantan Tengah.
Dalam pernyataan pers siang tadi (6/12) di Jakarta, COP menyatakan Agustus lalu ditemukan empat kerangka orangutan di dalam kawasan konsesi PT. Sarana Titian Permata, anak perusahaan Wilmar Group di Kalimantan Tengah.
COP menyebut salah satu orangutan masih tersangkut di atas pohon dan diduga mati karena ditembak.
Temuan ini menurut COP sudah dilaporkan ke Kementerian Kehutanan tanggal 6 September 2011, tapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut penyelidikan.
Drektur COP, Hardi Baktiantoro, mengatakan motif pembunuhan orangutan di Kalimantan Tengah sama dengan kasus serupa di Kalimantan Timur.
''Penemuan tengkorak-tengkorak, kerangka orang utan ini di perkebunan Wilmar. Itu perusahaan Singapura yang ada di Kalimantan Tengah.''
''Tiga ditemukan di atas tanah, dan satu di atas pohon karena ditembaki. Mereka ditembak karena dianggap hama di kebun kelapa sawit'', kata Hardi.

Perlindungan orangutan

"Tiga ditemukan di atas tanah, dan satu di atas pohon karena ditembaki. Mereka ditembak karena dianggap hama di kebun kelapa sawi."
Hardi Baktiantoro
Temuan ini, menurut Hardi, adalah sebagai puncak gunung es kasus pembantaian di Kalimantan Tengah, karena di perkebunan yang sama saja setidaknya dalam setahun sudah ada 75 orangutan yang dievakuasi.
''Dari kawasan Wilmar sendiri, setahun sebelumnya kami pernah mengevakuasi satu bayi orangutan. Dan kalau dilihat dari database Kementerian Kehutanan, setidaknya ada 75 orang utan yang pernah dievakuasi dari kawasan tersebut. Itu yang berhasil diselamatkan, yang tewas karena digebukin atau yang jarinya dipotong tidak masuk dalam database,'' tambah Hardi.
Kasus di Kalimantan Tengah, menurut Hardi, menjadi bukti bahwa kegagalan atas perlindungan terhadap orangutan terjadi akibat kejahatan yang terorganisir.
"Pembantaian orangutan yang terus menerus terjadi tanpa adanya penegakan hukum merupakan kejahatan terorganisir yang melibatkan perusahaan dan pegawai pemerintah yang seharusnya melindungi orangutan dan habitat mereka."

Bantahan polisi

Tetapi laporan pembantaian orang utan di Kalimantan Tengah dibantah Kapolda Kalimantan Tengah Brigadir Jenderal Damianus Jackie.
"Kalau ada LSM yang melaporkan itu, atas dasar yang mana, fakta yang di mana? Saya yang mengikuti terus kegiatan mereka berani mengatakan tidak betul."
Damianus Jackie
Saat dihubungi BBC, Damianus Jackie mengatakan penyelidikan aparat intelejen polda Kalimantan Tengah tidak menemukan adanya pembantaian tersebut.
''Saya mengerahkan Intel untuk monitor apakah ada di kita seperti itu. Pembantaian orangutan jangan sampai terjadi, karena sepengetahuan saya dari laporan dari badan yang namanya BOS (Borneo Orangutan Survival) itu adalah bagus perawatan, pengawasan dan sebagainya itu.''
''Saya berani mengatakan fakta yang melaporkan tidak ada yang seperti itu (pembantaian orangutan). Kalau ada LSM yang melaporkan itu, atas dasar yang mana, fakta yang di mana? Saya yang mengikuti terus kegiatan mereka berani mengatakan tidak betul,'' kata Damianus Jackie.
Pembunuhan orang utan di Kalimantan Tengah merupakan kasus terbaru dalam perkembangan pembantaian satwa dengan nama latin Pongo Pygmeus tersebut.

Kasus pembantaian orang utan di Kalimantan mengemuka setelah sebuah media lokal memuat berita tentang pembantaian orang utan di Desa Puan Cepak, Kutai Kartanegara, yang berlangsung sekitar 2009-2010 silam.
Empat orang telah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Kementerian Kehutanan mengatakan kelambanan penyelidikan kasus pembantaian orangutan karena kesulitan mencari saksi.

oleh :
Sigit Purnomo (BBC Indonesia)

sumber : http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2011/12/111206_orangutanmurder.shtml

Tidak ada komentar:

Posting Komentar